Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN DATA PINJAM PAKAI KENDARAAN DINAS DAN DATA DUKUNGNYA

PERMINTAAN DATA PINJAM PAKAI KENDARAAN DINAS DAN DATA DUKUNGNYA

azizah
•

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan Rapat Koordinasi pada Tanggal 9 April 2018 tentang progress pemeriksaan atas Laporan Keuangan MA RI Tahun 2017 terkait Penatausahaan dan Pengolaan BMN, Tim Pemeriksa BPK RI meminta daftar Kendaraan Dinas roda 4 dan roda 2 dengan Status Pinjam Pakai yang ada dan digunakan oleh satuan kerja di bawah Mahkamah Agung RI. Terkait hal tersebut, Plt. Kepala Biro Perlengkapan Jamaluddin SH., MH., meminta kepada Sekretaris Panitera Mahkamah Agung, para Sekretaris Eselon 1 di lingkungan Mahkamah Agung, Kepala Biro Umum Badan Urusan Administrasi, para Sekretaris Tingkat Banding selaku Koordinator Wilayah dan Sekretaris Pengadilan Agama Batam selaku Koordinator Wilayah, untuk:

  1. Meneruskan surat permintaan data dukung kendaraan dinas pinjam pakai ini kepada satuan kerja di wilayahnya.
  2. Satuan kerja yang memiliki dan menggunakan kendaraan dinas roda 4 dan roda 2 untuk mengirimkan data dukung berupa surat perjanjian pinjam pakai dengan pihak yang meminjamkan serta mengirimkan daftar listing data BMN jika kendaraan dinas tersebut dicatat pada Aplikasi SIMAKBMN sebagai asset tetap/BMN.

Surat Lengkap dan Form daftar kendaraan dinas terlampir. (Humas)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Permintaan Data Pinjam Pakai Kendaraan Dinas.pdf

677 KB•Dokumen Resmi
PDF

daftar kendaraan pinjam pakai.pdf

338 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PERMINTAAN DATA PINJAM PAKAI KENDARAAN DINAS DAN DATA DUKUNGNYA | Mahkamah Agung RI