Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN DATA REKENING BESERTA SALDO PERIODE 30 JUNI 2017 DAN UPDATING SALDO REKENING DI APLIKASI KOMDANAS

PERMINTAAN DATA REKENING BESERTA SALDO PERIODE 30 JUNI 2017 DAN UPDATING SALDO REKENING DI APLIKASI KOMDANAS

rudy
•

Jakarta-Humas, Berdasarkan surat Keputusan Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : B - 17/Bua.3/KU.01/07/2017 Tanggal 5 JuLi 2017 Tentang Permintaan Data Rekening Beserta Saldo Periode 30 Juni 2017 Dan Updating Saldo Rekening Di Aplikasi KOMDANAS.

Yang di tujukan Kepada Yang Terhormat. 1. Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. 2. Sekretaris Direktur Jenderal Badan Peradilan Mahkamah Agung RI. 3. Sekretaris Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. 4. Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI. 5. Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia. Maka dengan ini kami lampirkan Suratnya sebagai berikut. (ds/rs)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat_Permintaan_Data_Rekening.pdf

1.4 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•