Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN DOKUMEN

PERMINTAAN DOKUMEN

azizah
•

Jakarta-Humas: Sekretaris Mahkamah Agung A.S Pudjoharsoyo meminta kepada Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN untuk memenuhi permintaan dokumen terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pendaftaran biaya perkara, hak redaksi, sisa panjar biaya perkara dan PNBP lainnya pada Pengadilan Tingkat Pertama (PN, PA, PTUN) dan Pengadilan Tingkat Banding (PT,PTA,PTIUN) yang berada dibawah Mahkamah Agung RI. Permintaan ini sehubungan dengan surat Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor 02/LK-MA/02/2018 tanggal 9 Februari 2018.

Dokumen tersebut diharapkan dapat dikirimkan kepada Tim BPK melalui alamat email LK.MA2017@bpk.go.iddan elly.rini@bpk.go.. id dengan tembusan ke Mahkamah Agung cq Bagian PNBP Biro Keuangan alamat email keuangan.pnbp@yahoo.co.id. dokumen tersebut diterima paling lambat tanggal 21 Februari 2018.

Surat dan lampiran lainnya terlampir (humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PERMINTAAN_DOKUMEN.pdf

1.1 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PERMINTAAN DOKUMEN | Mahkamah Agung RI