Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN DOKUMEN JAMINAN PEMELIHARAAN

PERMINTAAN DOKUMEN JAMINAN PEMELIHARAAN

rudy
•

Jakarta-Humas, Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor S-10743/PB/2016 perihal Perlakuan Akuntansi atas Transksi Akhir Tahun Anggaran 2016, terdapat kewajiban pengungkapan secara memadai dalam Catatan atasLaporan Keuangan (CaLK) atas data Jaminan Pemeliharaan (Bank Garansi) pada seluruh Satuan Kerja yang diterbitkan oleh bank umum/perusahaan penjaminan/perusahaan asuransi, nilai jaminan, dan masa berlakunya.

Serta Menindaklanjuti surat tersebut diatas, dengan ini diminta kepada 131 Satker (rincian terlampir) untuk melengkapi dokumen sumber berupa Jaminan Pemeliharaan (Bank Garansi) dalam bentuk pdf yang diperlukan untuk pengungkapan dengan mengirimkan kepada Koordinator Wilayah (Korwil), dan Tingkat Eselon I untuk dihimpun dan diverifikasi secara berjenjang, serta mengirimkan ke email :bagian.akuntansi.ma@gmail.compaling lambat tanggal 23 Februari 2017.

Yang ditujukan kepada YTH. Sekretaris Panitera, Sekretaris Dirjen Badilum,Sekretaris Dirjen Badilag, Sekretaris Badimiltun, Sekretaris Balitbangdiklat, Sekretaris Badan Pengawasan dilingkungan Mahkamah Agung RI, Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, Sekretaris Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia. Maka dengan ini kami lampirkan lampiran suratnya sebagai berikut :

(ds/rs)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Lampiran Surat Permintaan Dokumen Jaminan Pemeliharaan.pdf

6.2 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PERMINTAAN DOKUMEN JAMINAN PEMELIHARAAN | Mahkamah Agung RI