Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN DOKUMEN PEMERIKSAAN OLEH BPK RI KEPADA SELURUH PENGADILAN

PERMINTAAN DOKUMEN PEMERIKSAAN OLEH BPK RI KEPADA SELURUH PENGADILAN

rusdi
•

Jakarta-Humas, Sehubungan dengan Surat Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor 03/LK-MA/02/2017 Tanggal 02 Februari 2017, hal seperti pada pokok surat, dengan ini diminta Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama untuk memenuhi permintaan Dokumen Tersebut (sesuai surat terlampir) , mengirimkan dokumen tersebut ke Mahkamah Agung cq. Bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Paling lambat hari selesa tanggal 14 Februari 2017 dan Kepada Direktur Jenderal Badan Peradilan masing-masing diminta untuk mengawasi dan memonitor permintaan dokumen tersebut dan menegur apabila pengadilan tersebut belum memenuhi permintaan sampai tanggal 14 Februari 2017 dalam rangka mempertahankan Opini wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2016. yang ditujukan kepada YTH. Direktur Jenderal Badan Peradilan, Ketua Pengadilan tingkat Banding, Para Ketua Pengadilan tingkat Pertama. Maka dengan ini kami sampaikan Surat dan Lampirannya sebagai berikut :

(sf/rnd)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Surat.pdf

56 KB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran BPK.pdf

803 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•