Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN DOKUMEN PERSEDIAAN

PERMINTAAN DOKUMEN PERSEDIAAN

rudy
•

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Surat Ketua Tim Pemeriksa Badan Keuangan RI Nomor 05/LK-MA/03/2018 tanggal 23 Maret 2018 tentang permintaan Dokumen terkait Mutasi persediaan, Plt Kepala Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Jamaluddin SH., MH meminta kepada Sekretaris Panitera Mahkamah Agung, Para Sekretaris Dirjen di lingkungan MA, Kepala Biro Umum Badan Urusan Administrasi MA, para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Sekretaris Pengadilan Agama Batam untuk:

  1. Koordinator wilayah untuk meneruskan surat Plt. Kepala Biro Perlengkapan kepada satuan kerja di wilayahnya untuk memenuhi permintaan BPK terkait dokumen mutasi persediaan
  2. Satuan kerja Eselon 1 untuk melakukan hal sama seperti pada Poin 1
  3. Satuan kerja langsung mengirimkan dokumen mutasi persediaan tersebut kepada Bagian IKN Biro Perlengkapan melalui emailikn.rokp.mari@gmail.comdengan subjek email mencantumkan dokumen mutasi persediaan dan nama wilayah satuan kerja/satuan kerja eselon 1
  4. Dokumen mutasi persediaan tersebut paling lambat tanggal 27 Maret 2018.

Surat lengkap terlampir. (humas)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

SURAT_BIRO_PERLENGKAPAN_MA.pdf

767 KB•Dokumen Resmi
PDF

SURAT_BPK.pdf

627 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PERMINTAAN DOKUMEN PERSEDIAAN | Mahkamah Agung RI