Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN DOKUMEN RKBMN

PERMINTAAN DOKUMEN RKBMN

rudy
•

Jakarta-Humas, Jum’at, 24 Mei 2019. Berdasarkan Surat Dari Kepala Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 223/BUA.4/PL.07/2019. Tertanggal 22 Mei 2019. Tentang Permintaan Dokumen RKBMN.

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. 2, Para Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan di Lingkungan Mahkamah Agung RI. 3. Para Sekretaris Badan di Lingkungan Mahkamah Agung RI. 4. Kepala Biro Umum Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. 5. Koordinator Wilayah pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan Se-Indonesia. (ds/rs)

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Surat dan Lampirannya, sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Permintaan Dokumen RKBMN.pdf

1.5 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•