Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Permintaan Dokumen Sumber Akrual

Permintaan Dokumen Sumber Akrual

azizah
•

Sehubungan dengan Surat Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) Nomor: 10/LK-MA/03/2017 tangaal 17 Maret 2017 terkait Permintaan Dokumen Sumber Akrual, Sekretaris Mahkamah Agung A.S. Pudjoharsoyo, meminta kepada Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi, Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Pengadilan untuk memverifikasi dan melaporkan dokumen terkait tagihan dan pembayaran (SPM) atas tagihan listrik, telepon, air tv kabel dan internet bulan Desember 2015, Januari 2016, Desember 2016 dan Januari 2017. Pudjoharsoyo juga meminta hal yang sama kepada para Sekretaris pengadilan Tingkat Banding di seluruh Indonesia, Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Aceh, dan Sekretaris Pengadilan Agama Batam selaku penanggung jawab Satuan Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai coordinator wilayah DIPA 055.01.

Permohonan ini merupakan upaya Mahkamah Agung dalam mendukung BPK RI secara komperehensif guna mewujudkan laporan keuangan Mahkamah Agung tahun 2016 yang berkualitas, handal dan akuntabel serta mempertahankan Opini Wajar Pengecualian (WTP. (humas)

Surat Terlampir

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

permintaa_dok_akrual_1.pdf

875 KB•Dokumen Resmi
PDF

permintaan_dok_akrual_2.pdf

904 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
Permintaan Dokumen Sumber Akrual | Mahkamah Agung RI