Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN KEBUTUHAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL DAN DAFTAR NAMA YANG BERMINAT UNTUK DIUSULKAN DALAM JABATAN

PERMINTAAN KEBUTUHAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL DAN DAFTAR NAMA YANG BERMINAT UNTUK DIUSULKAN DALAM JABATAN

rusdi
•

Jakarta-Humas, Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Nomor 26 Tahun 2016 dan Surat edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan fungsional Tertentu (JFT) Melalui Mekanisme Penyesuain/Inpassing, dimohon kiranya agar saudara mengirimkan jumlah kebutuhan formasi jabatan Fungsional dan Daftar Nama PNS yang berminat guna melengkapi perhitungan formasi Jabatan Fungsional yang akan diusulkan. Maka Dengan ini kami lampirkan suratnya sebagai berikut :

(Humas/sf)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SuratSekmaInpassing.pdf

996 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PERMINTAAN KEBUTUHAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL DAN DAFTAR NAMA YANG BERMINAT UNTUK DIUSULKAN DALAM JABATAN | Mahkamah Agung RI