PERMINTAAN KOREKSI DAN INFORMASI DAERAH HUKUM
rudy
•Jakarta - Humas : Sehubungan dengan rencana akan dioperasikan dan diresmikan Pengadilan baru oleh Ketua Mahkamah Agung, perlu diterbitkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan sebagai dasar pelaksanaan atas Keputusan Presiden. Berikut permintaan koreksi dan informasi daerah hukum. (humas)
Lampiran Dokumen
PDF
PERMINTAAN_KOREKSI.pdf
2.1 MB•Dokumen Resmi
