Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Permintaan Laporan Pelaksanaan Kegiatan P4GN di Lingkungan Mahkamah Agung Tahun 2023

Permintaan Laporan Pelaksanaan Kegiatan P4GN di Lingkungan Mahkamah Agung Tahun 2023

azizah

Jakarta-Humas: Sebagai tindak laniut dari surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2410/SEK/OT.01.1/10/2022 tanggal 12 Oktober 2022 hal Penunjukan Daerah Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 RAN P4GN, dengan in bagi satuan kerja yang mendapatkan alokasi anggaran Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) tahun 2023 agar segera melaporkan pelaksanaan kegiatan dimaksud.

Laporan pelaksanaan kegiatan tes urine dan sosialisasi P4GN dapat dikirimkan melalui link bit.ly/LaporanKegiatanP4GN2023 paling lambat tanggal 23 Juni 2023.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Permintaan Laporan Pelaksanaan Kegiatan P4GN di Lingkungan MA Tahun 2023.pdf

187 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
Permintaan Laporan Pelaksanaan Kegiatan P4GN di Lingkungan Mahkamah Agung Tahun 2023 | Mahkamah Agung RI