Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN LAPORAN PROGRES PENGADAAN BARANG JASA TAHUN ANGGARAN 2017

PERMINTAAN LAPORAN PROGRES PENGADAAN BARANG JASA TAHUN ANGGARAN 2017

azizah
•

Jakarta-Humas: sehubungan dengan pelaksaan DIPA Tahun Anggaran 2017 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, Kepala Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi, Muhammad Ashar mengharapkan seluruh Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya untuk menyampaikan laporan progres pelaksanaan pengadaan barang jasa tahun anggran 2017. Laporan tersebut dibuat dalam format Excel dan diemail ke mahkamahagung.ulp@gmail.com paling lambat 7 Agustus 2017.

Laporan tersebut akan direkapitulasi untuk memenuhi permintaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait laporan progres pengadaan barang/jasa dan laporan kepada Pimpinan Mahkamah Agung sebagai bahan evaluasi anggran dan kinerja. (humas/RS)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

surat_ULP.pdf

454 KB•Dokumen Resmi
XLSX

Form Isian Progres Pengadaan PBJ (1).xlsx

12 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•