Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN LAPORAN REALISASI PENGADAAN BARANG / JASA TRIWULAN III T.A 2018

PERMINTAAN LAPORAN REALISASI PENGADAAN BARANG / JASA TRIWULAN III T.A 2018

rudy
•

Jakarta - Humas. Sehubungan dengan pelaksanaan DIPA Tahun anggaran 2018 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya, masih terdapat kendala dan permasalahan dalam proses pelelangan, diharuskan seluruh Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Koordinator Wilayah di Lingkungan Mahkamah Agung RI menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) triwulan III tahun anggaran 2018 di lingkungan saudara hanya dalam format file excel (.xls/.xlsx) sesuai dengan matrik terlampir. Berikut Lampirannya.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
XLSX

FORMULIR REKAP KORWIL.xlsx

13 KB•Dokumen Resmi
PDF

Surat Edaran Nomor 18.pdf

381 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•