Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN NAMA DAN NOMOR TELEPON JURU BICARA/HUMAS PENGADILAN

PERMINTAAN NAMA DAN NOMOR TELEPON JURU BICARA/HUMAS PENGADILAN

rusdi
•

Jakarta-Humas, Menindaklanjuti Surat Nomor 901/SEK/HM.02.1/10/2017 Yaitu Mengenai Permintaan Nama dan Nomor Telepon Juru Bicara / Humas Pengadilan . Yang akan ditujukan Kepada YTH Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan Di Seluruh Indonesia .Maka Dengan ini Kami Lampirkan Suratnya Sebagai Berikut.

(sf/Rnd)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Permintaan_Jubir.pdf

70 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PERMINTAAN NAMA DAN NOMOR TELEPON JURU BICARA/HUMAS PENGADILAN | Mahkamah Agung RI