Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN NAMA PESERTA KEGIATAN KONSOLIDASI LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI SEMESTER I TAHUN 2022

PERMINTAAN NAMA PESERTA KEGIATAN KONSOLIDASI LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI SEMESTER I TAHUN 2022

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor; 1525/SEK/KU.00/07/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Permintaan Nama Peserta Kegiatan Konsolidasi Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI Semester I Tahun 2022

Yang ditujukan kepada Yth; 1. Para Sekretaris Unit Eselon I Mahkamah Agung RI; 2. Para Sekretaris Tingkat Banding Seluruh Indonesia; 3. Sekretaris Pengadilan Agama Batam Selaku Penanggung Jawab Satuan Kerja Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Angaran /Barang -Wilayah (B-W) sebagai Koordinator Wilayah DIPA 005.01

Untuk lebih jelas, berikut suratnya:

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Permintaan Nama Peserta Es1 dan Korwil (1).pdf

2.6 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•