Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN NAMA PESERTA KEGIATAN KONSOLIDASI LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2017 (UNAUDITED)

PERMINTAAN NAMA PESERTA KEGIATAN KONSOLIDASI LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2017 (UNAUDITED)

azizah
•

Jakarta-Humas: Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Sutisna, S.Sos., M.Pd meminta kepada para penanggung jawab Satuan Kerja Unit Eselon 1 di Lingkungan Mahkamah Agung dan penanggung jawab Satuan Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) DIPA 005.01 untuk menugaskan 2 orang pegawai pada kegiatan Aplikasi SAIBA-W dan SIMAK BMN-W pada Senin-Sabtu tanggal 29 Januari sampai dengan 3 Februari 2018. Kegaiatan akan dilaksanakan di Audotorium Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI Megamendung, Bogor Jawa Barat. Surat lengkap dan persyaratan terlampir. (humas)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

SURAT_PERMINTAAN_PESERTA_KONSOLIDASI_ESELON_1.pdf

2.7 MB•Dokumen Resmi
PDF

SURAT_PERMINTAAN_PESERTA_KORWIL.pdf

2.8 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•