Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Permintaan Pengawasan dan Pelaporan Kendala Dalam Kegiatan Penyetoran Belanja Modal

Permintaan Pengawasan dan Pelaporan Kendala Dalam Kegiatan Penyetoran Belanja Modal

rudy
•

Jakarta-Humas, Jum’at 7 Juli 2017. Berdasarkan Surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 189/ Bua.3/KU.01/09/2017 tanggal 08 September 2017. Tentang Permintaan Pengawasan dan Pelaporan Kendala Dalam Kegiatan Penyetoran Belanja Modal.

Yang di tujukan kepada Yang Terhormat. 1. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan. 2. Kuasa Pengguna Anggaran Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan. 3. Ketua Pengadilan Tingkat Banding (sesuai daftar terlampir). 4. Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Tingkat Banding (sesuai daftar terlampir). 5. Ketua Pengadilan Tingkat Pertama (sesuai daftar terlampir). 4. Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Tingkat Pertama (sesuai daftar terlampir)

Maka dengan ini kami lampirkan suratnya sebagai berikut : (ds/rs)

Lampiran Dokumen

4 Berkas
JPG

Surat Kabua.jpg

575 KB•Dokumen Resmi
PDF

lampiran1.pdf

179 KB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran 2 Realisasi Barang 7 september 2017.pdf

368 KB•Dokumen Resmi
PDF

lampiran 3 Realisasi Modal 7 september 2017.pdf

316 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
Permintaan Pengawasan dan Pelaporan Kendala Dalam Kegiatan Penyetoran Belanja Modal | Mahkamah Agung RI