Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Permintaan Pengawasan Terhadap Pelunasan Persekot Gaji

Permintaan Pengawasan Terhadap Pelunasan Persekot Gaji

rudy
•

Jakarta-Humas, Jum’at 7 Juli 2017. Berdasarkan Surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 190/ Bua.3/KU.01/09/2017 tanggal 08 September 2017. Tentang Permintaan Pengawasan Terhadap Pelunasan Persekot Gaji, Serta menindaklanjuti surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 476A/SEK/KU.01/07/2017 tanggal 28 Juli 2017. Tentang Keputusan Persekot Gaji dan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 6 Tahun 2017 tanggal 28 Juli 2017. Tentang Persekot Gaji dan Kelebihan Bayar pada Belanja Pegawai.

Yang di tujukan kepada Yang Terhormat. 1. Ketua Pengadilan Tingkat Banding. 2. Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Tingkat Banding. 3. Ketua Pengadilan Tingkat Pertama. 4. Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Tingkat Pertama Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia. Maka dengan ini kami lampirkan suratnya sebagai berikut : (ds/rs)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
JPG

11092017080810-0001.jpg

709 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•