Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL

PERMINTAAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL

azizah
•

Jakarta-Humas, Selasa, 19 Maret 2019. Berdasarkan Surat Dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 395/SEK/KP.04.6/3/2019 tanggal 18 Maret 2019 tentang Permintaan Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional.

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI. 2. Kepala Pengadilan Militer Utama. 3. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding di 4 (empat) lingkungan Peradilan. 4. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di 4 (empat) lingkungan Peradilan. (ds/rs)

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Suratnya, sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional.pdf

2.0 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PERMINTAAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL | Mahkamah Agung RI