Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN PENGIRIMAN DATA DUKUNG PERSEKOT PEGAWAI

PERMINTAAN PENGIRIMAN DATA DUKUNG PERSEKOT PEGAWAI

rudy
•

Jakarta-Humas: Selasa, 20 Februari 2018. Berdasarkan Surat Dari Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Nomor : B - 07/Bua.3/KU.01/02/2018 Tanggal 20 Februari 2018. Perihal tentang Permintaan Pengiriman Data Dukung Persekot Pegawai.

Yang ditujukan Kepada Yth : 1. Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Tingkat Banding ( Sesuai Daftar Terlampir) 2. Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Tingkat Pertama (Sesuai Daftar Terlampir) mengenai data hasil monitoring pelunasan persekot pegawai Tahun Anggaran 2017 per tanggal 19 Februari 2018, dimohon untuk satuan kerja yang belum melengkapi data dukung pelunasan persekot gaji agar segera melengkapi data dukung dokumen pelunasan persekot pada aplikasi komdanas. (ip/rs).

Surat dan lampiran lainnya terlampir (humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Persekot Pegawai.pdf

10.4 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PERMINTAAN PENGIRIMAN DATA DUKUNG PERSEKOT PEGAWAI | Mahkamah Agung RI