Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN PENJELASAN TRANSAKSI DALAM KONFIRMASI (TDK) PADA APLIKASI E -REKON&LK

PERMINTAAN PENJELASAN TRANSAKSI DALAM KONFIRMASI (TDK) PADA APLIKASI E -REKON&LK

rudy
•

Jakarta-Humas, Selasa 22 Februari 2019. Berdasarkan Surat Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi MA RI, Nomor : B - 54/Bua.3/KU.00/2/2019,Tertanggal 21 Februari 2019. Tentang Permintaan Penjelasan Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK) Pada Aplikasi e-Rekon&LK.

Di tujukan kepada Yth. 1. Sekretaris Direktorat Jenderal badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI. 2. Sekretaris Direktorat Jenderal badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.3. Sekretaris Direktorat Jenderal badan Peradilan Militer & Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI.4. Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding Selaku Koordinator Wilayah. 5.Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding Seluruh Indonesia. 6. Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama Selaku Koordinator Wilayah. 7.Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi MA RI (Ip/Rs)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

B-54 PERMINTAAN TDK.pdf

3.6 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•