Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN UPDATING DATA REKENING DAN SALDO PERIODE 30 JUNI 2021 PADA APLIKASI KOMDANAS

PERMINTAAN UPDATING DATA REKENING DAN SALDO PERIODE 30 JUNI 2021 PADA APLIKASI KOMDANAS

rudy
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Menindaklanjuti Surat Direktur Pengelolaan Kas Negara Kementerian Keuangan Nomor: UND-218 / PB.3 / 2021 tanggal 13 Juli 2021 tentang Undangan Rapat Rekonsiliasi Rekening Pemerintah dan Undangan mendukung dan mewujudkan Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI Semester I Tahun 2021 yang komprehensif dan akuntabel.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Permintaan_Updating_Rekening_untuk_keperluan_rekon.pdf

2.1 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PERMINTAAN UPDATING DATA REKENING DAN SALDO PERIODE 30 JUNI 2021 PADA APLIKASI KOMDANAS | Mahkamah Agung RI