Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMOHONAN DATA PPPK YANG DITAHAN KARENA MENJADI TERSANGKA ATAU TERDAKWA

PERMOHONAN DATA PPPK YANG DITAHAN KARENA MENJADI TERSANGKA ATAU TERDAKWA

rudy

Jakarta - Humas: Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor 1793/B-AU.02.01/SD/C.VII/2026 tanggal 7 April 2026 hal tersebut diatas, bersama ini kami bermaksud mengumpulkan data terkait informasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa tindak pidana. Data yang disampaikan akan digunakan Badan Kepegawaian Negara sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan rumusan kebijakan pemberhentian sementara PPPK dalam rangka pemenuhan asas keadilan, kesetaraan dan praduga tak bersalah bagi PPPK.

Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan dibawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

surat permohonan data PPPK.pdf

497 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.