Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMOHONAN HASIL TELAAH USUL PROMOSI JABATAN STRUKTURAL DAN MUTASI PEGAWAI KESEKRETARIATAN DILINGKUNGKAN MAHKAMAH AGUNG dan BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA

PERMOHONAN HASIL TELAAH USUL PROMOSI JABATAN STRUKTURAL DAN MUTASI PEGAWAI KESEKRETARIATAN DILINGKUNGKAN MAHKAMAH AGUNG dan BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA

azizah
•

Jakarta-Humas, 19 Desember 2017. Sehubungan dengan Hasil Telaah Usul Promosi Jabatan Struktural dan Mutasi Pegawai Kesekretariatan dilingkungan Mahkamah Agung dan 4 (empat) lingkungan peradilan dibawahnya yang meliputi

1. Peradilan Umum Mahkamah Agung RI

2. Peradilan Agama Mahkamah Agung RI

3. Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, maka dengan ini di sampaikan Lampirannya Sebagai Berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

HASILRAPAT PROMOSI MUTASI TENAGA KESEKRETARIATAN TANGGAL 13 DAN 14 DES 2017.pdf

4.0 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•