Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI TERBUKA CALON PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL

PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI TERBUKA CALON PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL

azizah
•

Jakarta - Humas MA: Berkenaan dengan Pengumuman Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Nomor 03/Pansel-JPP/KP.02.02/08/2019 tanggal 19 Agustus 2019 tentang perpanjangan Jadwal Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial tahun 2019, maka dengan ini pendaftaran diperpanjang kembali. Untuk informasi lebih lanjut silakan mengunjungi laman seleksijpp.komisiyudisial.go.id. (humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

japati.pdf

340 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•