Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERPANJANGAN SURVEY IMPLEMENTASI BUDAYA KERJA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

PERPANJANGAN SURVEY IMPLEMENTASI BUDAYA KERJA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

spoof
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, Jum’at, 5 Juni 2020. Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 906 /SEK/OT.01.1/6/2020. Tentang Perpanjangan Survey Implementasi Budaya Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Panitera Mahkamah Agung. 2. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung. 3. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung. 4. Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung. 5. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung. 6. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. 7. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding Seluruh Indonesia. 8. Para Kepala Biro Badan Urusan Administrasi. 9. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia. (ds/ah)

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Suratnya, sebagai berikut :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Perpanjangan Survei Implementasi Budaya Kerja MA.pdf

835 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•