Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERPANJANGAN WAKTU PENYERAHAN DOKUMEN

PERPANJANGAN WAKTU PENYERAHAN DOKUMEN

azizah
•

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Mahkamah Agung dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tanggal 13 Februari 2017 di ruang rapat Biro Keuangan MA, dan berdasarkan hasil penyerahan dokumen terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pendaftaran biaya perkara, hak redaksi, sisa panjar perkara dan PNBP lainnya yang berasal dari pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding belum dapat dipenuhi secara lengkap kepada TIM BPK hingga tanggal 14 Februari 2017. Berdasarkan hal tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung mengajukan perjanjangan waktu penyerahan dokumen tersebut sampai dengan 24 Februari 2017.

Permohonan ini merupakan upaya Mahkamah Agung RI untuk mendukung pemeriksaan secara komprehensif, guna mewujudkan Laporan keuangan Mahkamah Agung tahun 2016 yang berkualitas dan handal bebas dari kekurangan penyajian yang material. (HUMAS)

Surat dan dokumen lainnya terlampir.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

perpanjangan_penyerhan_dokumen.pdf

5.3 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PERPANJANGAN WAKTU PENYERAHAN DOKUMEN | Mahkamah Agung RI