Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERPANJANGAN WAKTU SELEKSI CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP X TAHUN 2018

PERPANJANGAN WAKTU SELEKSI CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP X TAHUN 2018

azizah
•

Jakarta-Humas: Berdasarkan data yang masuk ke Panitia Pusat Seleksi Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahap X tahun 2018, dari 30 (tiga puluh) Pengadilan Tinggi yang ditunjuk sebagai tempat seleksi, ternyata pelamar yang telah menyerahkan berkas lamarannya masih sangat minim, untuk itu sesuai dengan hasil kesepakatan Panitia Pelaksana seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap X tahun 2018, bahwa batas waktu lamaran yang berakhir 5 April 2018 diperpanjang sampai dengan 25 April 2018.

Dimohon kepada Panitia Daerah untuk mengumumkan kembali kepada masyarakat dalam Wilayah Hukum masing-masing tentang perpanjangan waktu pendaftaran penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor tersebut. (humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

perpanjang_waktu_pendaftaran_cakim_adhoc_tipikor.pdf

1.1 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•