Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERSETUJUAN TEKNIS KENAIKAN PANGKAT PERIODE BULAN OKTOBER TAHUN 2021 YANG DIPROSES MELALUI KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS (KPO)

PERSETUJUAN TEKNIS KENAIKAN PANGKAT PERIODE BULAN OKTOBER TAHUN 2021 YANG DIPROSES MELALUI KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS (KPO)

rudy
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Sehubungan dengan telah berakhirnya tahapan pengusulan kenaikan pangkat otomatis periode bulan Oktober Tahun 2021, bersama ini kami sampaikan persetujuan teknis kenaikan pangkat yang telah diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara .

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Kepala Biro Kepegawaian

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat_Persetujuan_Teknis_Kenaikan_Pangkat_Periode_OKT 2021_melalui_KPO (Stempel).pdf

290 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•