Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERSIAPAN EVALUASI REFORMASI BIROKRASI (PMPRB)

PERSIAPAN EVALUASI REFORMASI BIROKRASI (PMPRB)

rudy
•

Jakarta-Humas, Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 63/SEK/OT.01.2/02/2017 tanggal 20 Februari 2017. Tentang Persiapan Evaluasi Reformasi Birokrasi (PMPRB) di Lingkungan Mahkamah Agung RI.

Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia RI Nomor : B/01/M.RB.06/2017 tanggal 19 Januari 2017 perihal Kewajiban Penyampaian Laporan Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan dan Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 17/SEK/OT.01.2/01/2017 tanggal 11 Januari 2017 tentang Persiapan Evaluasi Reformasi Birokrasi atau Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan sehubungan dengan tenggat waktu penyampaian hasil Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) pada akhir bulan April 2017.

Maka dengan ini diminta Kepada Yth : Panitera Mahkamah Agung RI, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN, Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Plt. Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI. Maka dengan ini kami lampirkan lampiran suratnya sebagai berikut (ds/rs).

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Lampiran Surat Sekma PMPRB.pdf

2.1 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•