Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERSIAPAN MONITORING EVALUASI PENYEDIAAN SARANA PRASARANA INKLUSIF DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK

PERSIAPAN MONITORING EVALUASI PENYEDIAAN SARANA PRASARANA INKLUSIF DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Berdasarkan surat Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Admnistrasi Mahkamah Agung RI, Nomor; 175/BUA.1/OT.01.1/7/2022 tanggal 13 Juli 2022 tentang Persiapan Monitoring Evaluasi Penyediaan Sarana Prasarana Inklusif dan Penerapan Standar Pelayanan Publik

Yang ditujukan kepada Yth; 1. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum; 2. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama; 3. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Militer; 4. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara

Untuk lebih jelas, berikut suratnya:

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

revisi persiapan monitoring evaluasi penyediaan sarana prasarana insklusif pelayanan publik.pdf

350 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PERSIAPAN MONITORING EVALUASI PENYEDIAAN SARANA PRASARANA INKLUSIF DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK | Mahkamah Agung RI