Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERSIAPAN OPERASIONAL TIGA BELAS PENGADILAN TINGKAT BANDING BARU

PERSIAPAN OPERASIONAL TIGA BELAS PENGADILAN TINGKAT BANDING BARU

azizah
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Dalam rangka persiapan operasional tiga belas Pengadilan Tingkat Banding baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2021, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2021, dan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2021. Sekretaris Mahkamah Agung meminta para pimpinan satuan kerja (terlampir) untuk melakukan pendataan terhadap kesiapan operasional Pengadilan Tingkat Banding berupa sarana dan prasarana serta kebutuhan SDM kepaniteraan dan kesekretariatan secara rinci.

Infomasi lebih lengkap, silakan klik tautan di bawah ini. (humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PERSIAPAN OPERASIONAL 13 PENGADILAN TINGKAT BANDING BARU.pdf

567 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PERSIAPAN OPERASIONAL TIGA BELAS PENGADILAN TINGKAT BANDING BARU | Mahkamah Agung RI