Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERUBAHAN JADWAL KEDUA PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

PERUBAHAN JADWAL KEDUA PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

azizah

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tanggal 9 Oktober 2023 hal Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 (terlampir), bersama ini disampaikan perubahan jadwal seleksi sebagaimana Pengumuman Plt. Sekretaris Mahkamah Agung selaku Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Nomor 2595/SEK/PENG.KP1.1.6/IX/2023 tanggal 18 September 2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamamah Agung RI Tahun Anggaran 2023.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

_Pengumuman Perubahan Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS MA 2023_2_sign.pdf

113 KBDokumen Resmi
PDF

Penyesuaian Jadwal Seleksi CASN 2023 (DS).pdf

198 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.