Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERUBAHAN JADWAL PELAKSANAAN PENULISAN MAKALAH DAN UJI KELAYAKAN SELEKSI TERBUKA CALON HAKIM KONSTITUSI DARI UNSUR MAHKAMAH AGUNG TAHUN ANGGARAN 2023

PERUBAHAN JADWAL PELAKSANAAN PENULISAN MAKALAH DAN UJI KELAYAKAN SELEKSI TERBUKA CALON HAKIM KONSTITUSI DARI UNSUR MAHKAMAH AGUNG TAHUN ANGGARAN 2023

azizah

Jakarta-Humas: Berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi Mahkamah Agung Nomor 03/Pansel/CHMK/6/2023 tanggal 9 Juni 2023 tentang Perpanjangan Jadwal Penyampaian Pendapat Masyarakat Seleksi Terbuka Calon Hakim Konstitusi Dari Unsur Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2023 dan hasil rapat Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi dari Unsur Mahkamah Agung RI pada tanggal 13 Juli 2023, dengan ini disampaikan bahwa perubahan terkait Penulisan Makalah dan Uji Kelayakan /Wawancara, sehingga jadwal selengkapnya sebagaimana terlampir. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

04 Pansel CHMK_Perubahan Jadwal Uji_Juli 2023.pdf

1.8 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.