Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERUBAHAN JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN HAKIM DARI JABATAN ANALIS PERKARA PERADILAN TAHUN 2021 TAHUN ANGGARAN 2023

PERUBAHAN JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN HAKIM DARI JABATAN ANALIS PERKARA PERADILAN TAHUN 2021 TAHUN ANGGARAN 2023

rudy

Jakarta – Humas : Merujuk pada pengumuman Nomor 3057/SEK/PENG.KP1.1.2/X/2023 tentang Pengadaan Hakim dari Jabatan Analis Perkara Peradilan Formasi Tahun 2021 Tahun Anggaran 2023, bersama ini disampaikan perubahan jadwal pelaksanaan Seleksi Pengadaan Hakim dari Jabatan Analis Perkara Peradilan Tahun 2021 Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut.

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman Perubahan Jadwal Seleksi Pengadaan Hakim_sign.pdf

108 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.