Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERUBAHAN JADWAL PEMERIKSAAN

PERUBAHAN JADWAL PEMERIKSAAN

rudy
•

Jakarta-Humas : Rabu 24 Oktober 2018. Berdasarkan Surat dari Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 196/Bua.3/KU.00/10/2018. Tentang Perubahan Jadwal Pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan RI. Tanggal 22 Oktober 2018.

Yang ditujukan Kepada Yth : 1. Kepala Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. 2. Kepala Biro Umum Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. 3. Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. 4. Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI. 5. Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. 6. Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN Mahkamah Agung RI. 7. Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI. 8. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding (Sampling pemeriksaan terlampir). 9. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama (Sampling pemeriksaan terlampir) (ds/rs)

Berikut ini disampaikan Surat Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI dan lampirannya.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

23102018162115.pdf

1.0 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•