Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERUBAHAN JADWAL SIDANG ISTIMEWA LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2023

PERUBAHAN JADWAL SIDANG ISTIMEWA LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2023

rudy

Jakarta-Humas: Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Biro Protokol Sekretariat Presiden pada tanggal 16 Febuari 2024, kegiatan Sidang Istimewa Laporan Tahunan Tahun 2023 yang sedianya pukul 10.00WIB, dimajukan menjadi pukul 09.00WIB (harap hadir 120 menit sebelum acara dimulai)

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat_Perubahan_Jadwal_Sidang_Istimewa_Laptah_MA_2023.pdf

563 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.