Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERUBAHAN JADWAL SOSIALISASI

PERUBAHAN JADWAL SOSIALISASI

rudy

Jakarta - Humas: Sehubungan dengan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 3444/SEK/UND.KP5/XI/2023 tanggal 16 November 2023 hal Undangan Sosialisasi, dengan ini disampaikan bahwa dikarenakan ada kegiatan Pimpinan yang bersamaan dengan acara tersebut maka kegiatan sosialisasi yang sedianya dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 17 November 2023 Pukul. 14.00 WIB ditunda dan akan dijadwalkan ulang dengan waktu yang diberitahukan kemudian

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Penjadwalan ulang 2_sign.pdf

148 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
PERUBAHAN JADWAL SOSIALISASI | Mahkamah Agung RI