PERUBAHAN KODEFIKASI BMN
rudy
•Jakarta-Humas : Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor NOMOR 333/KM.6/2024 tentang Perubahan Keempat Belas Atas Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara (BMN), terdapat perubahan Kodefikasi BMN yang harus ditindaklanjuti oleh seluruh satuan kerja di bawah Mahkamah Agung melalui aplikasi SAKTI.
Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Plt Kepala Biro Perlengkapan Mahkmaah Agung
Lampiran Dokumen
PDF
Perubahan_Kodefikasi BMN (1).pdf
435 KB•Dokumen Resmi
