Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERUBAHAN LOKASI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) NON CAT PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2024

PERUBAHAN LOKASI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) NON CAT PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2024

azizah

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti pengumuman Sekretaris Mahkamah Agung selaku Ketua Panitia Seleksi Nomor: 49/SEK/PENG.KP1.1.6/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) NON CAT Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2024, bersama ini disampaikan Lokasi tes SKB NON CAT Wawancara untuk wilayah Jawa Barat diubah semula bertempat di Yonzipur 9/ Lang-Lang Bhuana Divif 1 Kostrad menjadi Pengadilan Tinggi Agama Bandung Jl. Soekarno-Hatta No.714, Gedebage, Bandung.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di anwah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Perubahan Lokasi SKB Non CAT Bandung_REV_sign.pdf

119 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.