Beranda/Pengumuman/PETUNJUK PELAKSANAAN BELANJA PENANGANAN COVID 19 PADA BELANJA BARANG NON OPERASIONAL SATUAN KERJA
PETUNJUK PELAKSANAAN BELANJA PENANGANAN COVID 19 PADA BELANJA BARANG NON OPERASIONAL SATUAN KERJA
Jakarta-Humas, Sebagai tindak Lanjut atas hasil monitoring anggaran pada satuan kerja dimana masih terdapat belanja penanganan covid 19 pada belanja barang non operasional yang belum direalisasikan dan berdasarkan surat Direktur Jenderal Anggaran Bidang politik , Hukum, Pertahanan dan Keamanan dan BAgian Anggaran umum Negara Nomor S 327/AG/AG.5/2022 Tanggal 22 Juli 2022 Perihal Dispensasi Penggunaan Akun, Maka dengan ini disampaikan suratnya sebagai berikut :
Bagikan Informasi Ini
Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.
Lampiran Dokumen
PDF
petunjuk pelaksanaan belanja penanganan covid 19.pdf
337 KB•Dokumen Resmi
