PETUNJUK PELAKSANAAN PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS
Jakarta-Humas : Berikut kami sampaikan Surat Sekretaris Mahkamah Agung nomor 1479/SEK/KU.01/7/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, yang ditujukan kepada Yth : 1. Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung, 2 Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding, 3. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama, 4. Para Kuasa Pengguna Anggaran, 5. Para Pejabat Pembuat Komitmen.
Bagikan Informasi Ini
Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.
Lampiran Dokumen
PDF
Juklak Pertanggungjawaban Perjadin-0001.pdf
637 KB•Dokumen Resmi
