Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PETUNJUK PELAKSANAAN REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2019

PETUNJUK PELAKSANAAN REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2019

rudy
•

Jakarta-Humas : Senin 11 Februari 2019. Berdasarkan Surat Dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 212/SEK/KU.01/2/2019. Tertanggal 11 Februari 2019, tentang Petunjuk Pelaksanaan Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019.

Yth. 1. Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. 2. Para Sekretaris Direktur Jenderal Badan Peradilan Mahkamah Agung RI. 3. Para Sekretaris Kepala Badan di Lingkungan Mahkamah Agung RI. 4. Para Kepala Biro di Lingkungan Mahkamah Agung RI. 5. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding. 6. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya kami lampirkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI (ds,rs).

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

JUKNIS REVISI TA 2019.pdf

765 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PETUNJUK PELAKSANAAN REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2019 | Mahkamah Agung RI