Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PETUNJUK PENGAJUAN TUNJANGAN KHUSUS KINERJA

PETUNJUK PENGAJUAN TUNJANGAN KHUSUS KINERJA

azizah
•

Jakarta-Humas: Menunjuk Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 101/PMK.010/2016 tanggal 27 Juni 2016 tentang Penyesuaian Besaran Pengahasilan Tidak Kena Pajak, maka telah dilakukan koreksi terhadap Aplikasi Komdanas untuk pengajuan Tunjangan Khusus Kinerja bulan Desember 2016 terkait Besaran Penghasilan Tindak Kena Pajak (PTKP). Berikut terlampir Petunjuk Teknis terkait Pengajuan Tunjangan Khusus Kinerja Bulan Desember 2016. (humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

juknis tukin desember 2016.pdf

483 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•