Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PETUNJUK PENGAJUAN TUNJANGAN KHUSUS KINERJA BULAN KE - 13

PETUNJUK PENGAJUAN TUNJANGAN KHUSUS KINERJA BULAN KE - 13

rudy
•

Jakarta-Humas, Jum’at 7 Juli 2017. Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 241/SEK/KU.01/07/2017. tanggal 6 Juli 2017. Pengajuan Tunjangan Khusus Kinerja Bulan Ke - 13. Yang di tujukan kepada Yang Terhormat 1. Panitera Mahkamah Agung RI. 2. Direktur Jenderal di Lingkungan Mahkamah Agung RI. 3. Kepala Badan di Lingkungan Mahkamah Agung RI. 4. Kepala Pengadilan Militer Utama. 5. Ketua Pengadilan Tingkat Banding Seluruh Indonesia. 6. Ketua Pengadilan Tingkat Petama Seluruh Indonesia. Maka dengan ini kami lampirkan suratnya sebagai berikut : (ds/rs)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat_Pengajuan_TUKIN_Bulan_Ke_13.pdf

845 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PETUNJUK PENGAJUAN TUNJANGAN KHUSUS KINERJA BULAN KE - 13 | Mahkamah Agung RI