Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN, PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIN BMN SEMESTER II DAN TAHUNAN TAHUN 2024 PADA PENGADILAN TINGKAT BANDING SELAKU KOORDINATOR WILAYAH MELALUI APLIKASI SIMAN V2.

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN, PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIN BMN SEMESTER II DAN TAHUNAN TAHUN 2024 PADA PENGADILAN TINGKAT BANDING SELAKU KOORDINATOR WILAYAH MELALUI APLIKASI SIMAN V2.

rudy

Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Plt. Kepala Biro Perlengkapan Nomor: 28/BUA.4/PL1.2.4/I/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan,Penyusunan dan Penyampaian Laporan Pengawasan dan Pengendalian BMN Semester II dan Tahunan Tahun 2024 pada Pengadilan Tingkat Banding selaku Koordinator Wilayah melalui Aplikasi SIMAN v2.

Yang ditujukan kepada Yth :

1.Sekretaris pada Pengadilan Tingkat Banding; 2. Kepala Bagian Umum dan Keuangan pada Pengadilan Tingkat Banding; 3. Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga pada Pengadilan Tingkat Banding; dan 4. Operator Aplikasi SIMAN pada Pengadilan Tingkat Banding selaku Koordinator Wilayah.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat BMN No 28.pdf

2.1 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.