Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PETUNJUK TEKNIS PEMBAYARAN GAJI DAN TUNJANGAN KINERJA CPNS/CALON HAKIM 2017

PETUNJUK TEKNIS PEMBAYARAN GAJI DAN TUNJANGAN KINERJA CPNS/CALON HAKIM 2017

rudy
•

Jakarta-Humas, Rabu 21 Maret 2018. Berdasarkan surat Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : B 08 /Bua/KU.01/03/2018 tanggal 19 Maret 2018 perihal Tentang Petunjuk Teknis Gaji dan Tunjangan Kinerja CPNS/Calon Hakim 2017.

Serta Surat Dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 90/SEK/KP.00.3/2/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang Pempatan, Pembinaan, Administrasi dan Hak-hak Kepegawaian CPNS/Calon Hakim 2017. Di tujukan Kepada Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Negeri/Agama/TUN Seluruh Indonesia. (ds/rs)

Dengan ini disampaikan Suratnya Sebagai Berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

surat juknis gaji cpns.pdf

426 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PETUNJUK TEKNIS PEMBAYARAN GAJI DAN TUNJANGAN KINERJA CPNS/CALON HAKIM 2017 | Mahkamah Agung RI