Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PETUNJUK TEKNIS PEMBAYARAN HONORARIUM PENGELOLA TEKNIS KEGIATAN PEKERJAAN KONSTRUKSI

PETUNJUK TEKNIS PEMBAYARAN HONORARIUM PENGELOLA TEKNIS KEGIATAN PEKERJAAN KONSTRUKSI

rudy
•
Bagikan:

Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung No: 2444/SEK/PL.01/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022 perihal Petunjuk Teknis Pembayaran Honorarium Pengelola Teknis Kegiatan Pekerjaan Konstruksi, yang ditujukan KepadaYth: 1. Para Kepala Biro di Lingkungan Badan Urusan Administrasi, 2. Sekretaris Kepaniteraan 3. Para Sekretaris Direktur Jenderal 4. Para Sekretaris Badan 5. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Pertama 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut suratnya;

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Petunjuk Teknis Pembayaran Honorarium Pengelola Teknis Kegiatan Pekerjaan Konstruksi.pdf

818 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PETUNJUK TEKNIS PEMBAYARAN HONORARIUM PENGELOLA TEKNIS KEGIATAN PEKERJAAN KONSTRUKSI | Mahkamah Agung RI