Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PETUNJUK TEKNIS PERSIAPAN PENYUSUNAN RKBMN TAHUN ANGGARAN 2022

PETUNJUK TEKNIS PERSIAPAN PENYUSUNAN RKBMN TAHUN ANGGARAN 2022

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, Menindaklanjuti Surat Direktur Barang Milik Negara DJKN Kementrian Keuangan Nomor S 468/KN/2020 Tanggal 14 JUli 2020 Perihal petunjuk Teknis Persiapan Penyusunan RKBMN Tahun Anggaran 2022. Kepada YTH Sekretaris Kepaniteraan MAhkamah Agung, Kepala Biro Umum, Para Sekretaris Dirjen Badan Peradilan , Para Sekretaris Badan , Para Sekrataris Pengadilan Tingkat Banding dan Sekretaris Pengadilan Agama Batam selaku Koordinator Wilayah DIPA 01 . Maka dengan ini kami lampirkan suratnya sebagai berikut .

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PETUNJUK TEKNIS RKBMN.pdf

903 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PETUNJUK TEKNIS PERSIAPAN PENYUSUNAN RKBMN TAHUN ANGGARAN 2022 | Mahkamah Agung RI