Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/POLA PROMOSI DAN MUTASI PEGAWAI KESEKRETARIATAN DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA

POLA PROMOSI DAN MUTASI PEGAWAI KESEKRETARIATAN DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA

rudy
•

Jakarta-Humas, Selasa, 22 Januari 2019. Berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 1/SEK/SK/I/2019. Tertanggal 2 Januari 2019. Tentang Pola Promosi dan Mutasi Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya. (ds/rs)

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Suratnya Keutusan, Lampiran I dan Lampiran II, sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

SK Sekma Pola Promosi dan Mutasi.pdf

1.5 MB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran I.pdf

9.3 MB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran II.pdf

2.9 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
POLA PROMOSI DAN MUTASI PEGAWAI KESEKRETARIATAN DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA | Mahkamah Agung RI